ASN Dilarang Berpolitik Praktis!


Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019, sudah di ambang pintu. Bagaimana sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya?
Sesuai dengan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, seperti  dilansir situs Setkab.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), dijelaskan PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial; PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. 
Sudah jelas kan, ASN dilarang melakukan politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik. (COS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nining Mariyaningsih SPd MPd: Pembelajaran Inovatif Si “Apem Manis”

SMP Negeri 2 Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah: Merenda Kreativitas, Menenun Harapan

Endang Rahayu MH SPd MPd, Putri Gunung Merapi Pengoleksi Prestasi