ASN Dilarang Berpolitik Praktis!
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018,
pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden
(Pilpres) tahun 2019, sudah di ambang pintu. Bagaimana sikap Aparatur Sipil
Negara (ASN) seharusnya?
Sesuai dengan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh
manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, seperti dilansir situs Setkab.
Dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil (PNS), dijelaskan PNS dilarang melakukan perbuatan yang
mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan
terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau
menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah
melalui media online maupun media sosial; PNS dilarang melakukan foto bersama
dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol
tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
PNS dilarang menjadi
pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Sudah jelas kan, ASN dilarang melakukan politik praktis atau
berafiliasi dengan partai politik. (COS)
Komentar
Posting Komentar