Kebijakan Sertifikasi Pendidik: Suatu Model Peningkatan Kualitas Pendidikan Berbasis Kesejahteraan Oleh:Dra Retna Palupi MPd Guru SMP Negeri 2 Cepogo Boyolali
Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang
terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu
sendiri. Pemerintah bersama kalangan
swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui
berbagai usaha pembangunan pendidikan
yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum
dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan
materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya (Umaedi,
2003).
UNESCO dalam laporan The International Commission on Education
for Twenty-first Century, yakni "memperbaiki mutu pendidikan
pertama-tama tergantung perbaikan perekrutan, pelatihan, status sosial, dan
kondisi kerja para guru; mereka membutuhkan pengetahuan dan keterampilan,
karakter personal, prospek profesional, dan motivasi yang tepat jika ingin
memenuhi ekspektasi stakeholder
pendidikan" (Delors dalam Sodijarto, 2008).
Tulisan untuk mengkritisi kebijakan
pemerintah tentang program sertifikasi guru. Permasalahan yang dibahas dalam
tulisan ini adalah: 1) Apakah program sertifikasi guru merupakan suatu langkah
tepat dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui welfare approach?; dan 2) Bagaimana standar kompetensi yang harus
dimiliki seorang pendidik agar dapat disebut sebagai guru profesional?
Kebijakan
Sertifikasi Pendidik
Pasal 1, ayat 6, UU RI, No. 20, tahun
2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), menyatakan bahwa
"Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan."
Melalui Sertifikasi Guru dalam
Jabatan, seluruh guru di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kualitas
pendidikan. Sertifikasi
diperlukan karena guru adalah tenaga profesional. Namun untuk dapat dikatakan
profesional ada tiga hal yang harus dilakukan guru yakni mampu membuat
persiapan pengajaran, mampu mempraktekkan rencana tersebut di kelas dan mampu
melakukan evaluasi dengan benar, sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan
kualitas pendidikan. Sedangkan tunjangan profesi itu bukan tujuan utama, karena
itu hanya konsekuensi dari diterimanya sertifikat pendidik sebagai bukti
profesionalitas guru,"
Standar
Kompetensi Pendidik
Tugas kependidikan bukanlah suatu
jenis pekerjaan yang dapat diserahkan begitu saja pada sembarang orang untuk
melakukannya. Pekerjan itu, memerlukan keprofesionalan khusus yang sengaja
dirancang untuk melakukannya, (Mulyasa, 2007). Seorang guru yang profesional
harus mampu mengimlemntasikan empat komptensi utama sebagai agen pembelajaran,
yakni: (1) komptensi pedagogik; (2)
kompetensi profesional; (3) kompetensi kepribadian; dan (4) kompetensi sosial, (PP RI No. 19 tahun
2005, pasal 28, ayat 3).
a.Kompetensi Pedagogik
Pendidik dalam melakukan persiapan
mengajar harus terlebih dulu memahami karakteristik peserta didik yang akan
menerima materi pelajaran. Selain itu, muatan materi pelajaran harus
diselaraskan dengan tingkat perkembangan dan pertumbuhan peserta didik tanpa
melupakan tingkat perbedaan karakteristik masing-masing peserta didik.
(Mulyasa, 2003).
b.Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam
yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Guru harus berkualitas menurut standar
tertentu. Bukti kualitas menurut standar tertentu yang menjamin seseorang dapat
dikatakan sebagai guru profesional adalah selembar sertifikat, melalui dan lulus uji kompetensi
guru.
c.Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
d.Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian
dari masyarakat untuk bergaul dan berkomunikasi secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Berdasarkan pembahasan di atas, selanjutnya dapat
diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1.Program Sertifikasi Guru dalam
Jabatan, seluruh guru di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kualitas
pendidikan. 2.Seorang guru yang profesional harus
mampu mengimplmentasikan empat komptensi utama sebagai
agen pembelajaran, yakni: (1) komptensi
pedagogik; (2) kompetensi profesional; (3) kompetensi kepribadian; dan (4) kompetensi sosial, (PP RI No. 19 tahun
2005, pasal 28, ayat 3).
Komentar
Posting Komentar