Kebijakan Sertifikasi Pendidik: Suatu Model Peningkatan Kualitas Pendidikan Berbasis Kesejahteraan Oleh:Dra Retna Palupi MPd Guru SMP Negeri 2 Cepogo Boyolali



 Pendahuluan
Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya (Umaedi, 2003).
UNESCO dalam laporan The International Commission on Education for Twenty-first Century, yakni "memperbaiki mutu pendidikan pertama-tama tergantung perbaikan perekrutan, pelatihan, status sosial, dan kondisi kerja para guru; mereka membutuhkan pengetahuan dan keterampilan, karakter personal, prospek profesional, dan motivasi yang tepat jika ingin memenuhi ekspektasi stakeholder pendidikan" (Delors dalam Sodijarto, 2008).
Tulisan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah tentang program sertifikasi guru. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah: 1) Apakah program sertifikasi guru merupakan suatu langkah tepat dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui welfare approach?; dan 2) Bagaimana standar kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik agar dapat disebut sebagai guru profesional?

Kebijakan Sertifikasi Pendidik
Pasal 1, ayat 6, UU RI, No. 20, tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), menyatakan bahwa "Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan."  
Melalui Sertifikasi Guru dalam Jabatan, seluruh guru di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan. Sertifikasi diperlukan karena guru adalah tenaga profesional. Namun untuk dapat dikatakan profesional ada tiga hal yang harus dilakukan guru yakni mampu membuat persiapan pengajaran, mampu mempraktekkan rencana tersebut di kelas dan mampu melakukan evaluasi dengan benar, sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan kualitas pendidikan. Sedangkan tunjangan profesi itu bukan tujuan utama, karena itu hanya konsekuensi dari diterimanya sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalitas guru,"

Standar Kompetensi Pendidik
Tugas kependidikan bukanlah suatu jenis pekerjaan yang dapat diserahkan begitu saja pada sembarang orang untuk melakukannya. Pekerjan itu, memerlukan keprofesionalan khusus yang sengaja dirancang untuk melakukannya, (Mulyasa, 2007). Seorang guru yang profesional harus mampu mengimlemntasikan empat komptensi utama sebagai agen pembelajaran, yakni:  (1) komptensi pedagogik; (2) kompetensi profesional; (3) kompetensi kepribadian; dan  (4) kompetensi sosial, (PP RI No. 19 tahun 2005, pasal 28, ayat 3).
a.Kompetensi Pedagogik
Pendidik dalam melakukan persiapan mengajar harus terlebih dulu memahami karakteristik peserta didik yang akan menerima materi pelajaran. Selain itu, muatan materi pelajaran harus diselaraskan dengan tingkat perkembangan dan pertumbuhan peserta didik tanpa melupakan tingkat perbedaan karakteristik masing-masing peserta didik. (Mulyasa, 2003).
b.Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam  yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Guru harus berkualitas menurut standar tertentu. Bukti kualitas menurut standar tertentu yang menjamin seseorang dapat dikatakan sebagai guru profesional adalah selembar sertifikat, melalui dan lulus uji kompetensi guru.
c.Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
d.Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk bergaul dan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pembahasan di atas, selanjutnya dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:  1.Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan, seluruh guru di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan.   2.Seorang guru yang profesional harus mampu mengimplmentasikan empat komptensi utama sebagai agen pembelajaran, yakni:  (1) komptensi pedagogik; (2) kompetensi profesional; (3) kompetensi kepribadian; dan  (4) kompetensi sosial, (PP RI No. 19 tahun 2005, pasal 28, ayat 3).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemanjat Tiang Bendera Raih Beasiswa Hingga S1

Nining Mariyaningsih SPd MPd: Pembelajaran Inovatif Si “Apem Manis”

Endang Rahayu MH SPd MPd, Putri Gunung Merapi Pengoleksi Prestasi