Langgar Kode Etik, Tak Ada Pengampunan
Wartawan dituntut memberitakan fakta, bukan
berita bohong. Sayangnya, ada oknum membuat (mereproduksi) berita bohong. Nah,
jika ada wartawan yang memberitakan tanpa fakta, itu sudah melanggar kode etik
jurnalistik.
Pada masa kini, banyak beredar berita hoax
di media sosial. Bila wartawan melanggar kode etik jurnalistik, maka harus
meninggalkan dunia pers, meninggalkan profesinya seumur hidup.
Begitu wartawan melanggar, akibatnya sangat
fatal. Tak ada lagi peringatan, tetapi langsung dipecat dari kedudukannya
sebagai wartawan. Sebab, rambu-rambunya sudah jelas, tugas wartawan
menyampaikan fakta, bukan opini, juga bukan berita yang dibuat-buat. “Yang saya khawatirkan, media sosial
akhir-akhir ini menyiarkan, menghasut, ada berita hoax (berita bohong). Ini yang perlu dipahami pengelola media
online.
Ada kode etik jurnalistik (KEJ),
sedikitnya 4 yang berlaku universal di dunia, yang menyebabkan wartawan harus
meninggalkan dunia pers, prosefinya seumur hidup. Tidak ada pengampunan. Tidak ada skorsing. Jika melanggar secara
total, maka harus meninggalkan profesi itu,” kata Atmakusumah Astraatmadja, di
Monumen Pers Surakarta. Perlu diketahui, pasal 4 kode etik media
siber menyatakan, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah,
sadis, dan cabul. Bahasa jurnalistik pun harus sopan, tidak seperti bahasa di
media sosial yang bebas tak terkendali.
“Media harus independen, akurat, berimbang,
obyektif, dengan bahasa yang santun,”
ucap penulis buku Menjaga Kebebasan
Pers, 70 Tahun Atmakusumah Astraatmadja.
GUNHARJO

Komentar
Posting Komentar