Langgar Kode Etik, Tak Ada Pengampunan


Wartawan dituntut memberitakan fakta, bukan berita bohong. Sayangnya, ada oknum membuat (mereproduksi) berita bohong. Nah, jika ada wartawan yang memberitakan tanpa fakta, itu sudah melanggar kode etik jurnalistik.
Pada masa kini, banyak beredar berita hoax di media sosial. Bila wartawan melanggar kode etik jurnalistik, maka harus meninggalkan dunia pers, meninggalkan profesinya seumur hidup.
Begitu wartawan melanggar, akibatnya sangat fatal. Tak ada lagi peringatan, tetapi langsung dipecat dari kedudukannya sebagai wartawan. Sebab, rambu-rambunya sudah jelas, tugas wartawan menyampaikan fakta, bukan opini, juga bukan berita yang dibuat-buat. “Yang saya khawatirkan, media sosial akhir-akhir ini menyiarkan, menghasut, ada berita hoax (berita bohong).  Ini yang perlu dipahami pengelola media online.
Ada kode etik jurnalistik (KEJ), sedikitnya 4 yang berlaku universal di dunia, yang menyebabkan wartawan harus meninggalkan dunia pers, prosefinya seumur hidup.  Tidak ada pengampunan.  Tidak ada skorsing. Jika melanggar secara total, maka harus meninggalkan profesi itu,” kata Atmakusumah Astraatmadja, di Monumen Pers Surakarta. Perlu diketahui, pasal 4 kode etik media siber menyatakan, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Bahasa jurnalistik pun harus sopan, tidak seperti bahasa di media sosial yang bebas tak terkendali.
“Media harus independen, akurat, berimbang, obyektif, dengan  bahasa yang santun,” ucap  penulis buku Menjaga Kebebasan Pers, 70 Tahun Atmakusumah Astraatmadja.
GUNHARJO


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nining Mariyaningsih SPd MPd: Pembelajaran Inovatif Si “Apem Manis”

Pemanjat Tiang Bendera Raih Beasiswa Hingga S1

Endang Rahayu MH SPd MPd, Putri Gunung Merapi Pengoleksi Prestasi